38
Sesuai
dengan
isi
Pasal
4
Bab
II
Surat
Keputusan
tersebut
di atas,
Biro
Perjalanan
Umum, ruang lingkup kegiatan usahanya terdiri dari:
1)
Membuat, menjual dan menyelenggarakan paket wisata.
2)
Mengurus
dan
melayani
kebutuhan
jasa
angkutan
bagi
perorangan
dan
atau
kelompok
orang yang diurusnya.
3)
Melayani pemesanan akomodasi, restoran dan sarana wisata lainnya.
4)
Mengurus dokumen perjalanan.
5)
Menyelenggarakan panduan perjalanan wisata.
6)
Melayani penyelenggaraan konvensi.
Sedangkan
ruang
lingkup
agen
perjalanan
mencakup
kegiatan
usaha
sebagai
berikut:
1)
Menjadi perantara di dalam pemesanan tiket angkutan udara, laut dan darat.
2)
Mengurus dokumen perjalanan.
3)
Menjadi perantara di dalam pemesanan akomodasi, restoran dan sarana wisata lainnya.
4)
Menjual paket-paket wisata yang dibuat oleh Biro Perjalanan Umum.
Dalam
hal
ini
fungsi
agen
perjalanan
dapat
dibedakan
menjadi
fungsi
umum
dan
fungsi khusus.
1)
Fungsi Umum
Agen
perjalanan
merupakan
suatu
badan
usaha
yang
dapat
memberikan
penerangan
atau informasi tentang segala sesuatu yang
berhubungan dengan dunia perjalanan pada
umumnya
dan
perjalanan wisata
pada
khususnya.
(Pengantar Ilmu
Pariwisata1982,
p226).
2)
Fungsi Khusus
a. Agen
Perjalanan
sebagai
perantara.
Dalam
kegiatannya
agen
perjalanan
bertindak
atas
nama
perusahaan
lain
dan
menjual
jasa-jasa
perusahaan
yang
diwakilinya.
|