37
kinerja
nyata
perusahaan di
pasar.
Keuntungan
atau
kerugian hanya
yang pertama
dari
seperangkat kriteria
dimana
masyarakat
dan pasar mengevaluasi
kinerja
perusahaan.
Oleh
karena
itu, tempat
praktek
bisnis
yang berkelanjutan
dari
segi
etika
menjadi penting
dan
dapat
menguntungkan
perusahaan
baik
dalam
jangka
pendek
dan
jangka
panjang
(Goran
Svensson, Greg Woodb, dan Michael Callaghan, 2009).
2.1.6
Biro Perjalanan Wisata
Menurut
Surat
Keputusan
Direktur
Jenderal
Pariwisata
No.
Kep.
16U/II/88
Tgl.
25
Februari
1988
tentang
pelaksanaan
Ketentuan
Usaha
Perjalanan,
pada
Bab
I
Penelitian
Umum Pasal 1, memberi pengertian dengan batasan sebagai berikut:
1)
Usaha
Perjalanan
adalah kegiatan
usaha
yang bersifat
komersial
yang
mengatur,
menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, sekelompok orang,
untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk berwisata.
2)
Biro Perjalanan Umum adalah badan usaha yang meyelenggarakan kegiatan usaha
perjalanan ke dalam negeri dan atau di dalam negeri atau ke luar negeri.
3)
Cabang
Biro Perjalanan Umum
adalah salah
satu usaha
Biro
Perjalanan Umum,
yang
berkedudukan di wilayah yang sama dengan
kantor pusatnya atau
di wilayah lain,
yang
melakukan kegiatan kantor pusatnya.
4)
Agen
Perjalanan,
adalah
badan
usaha
yang
menyelenggarakan
usaha
perjalanan
yang
bertindak sebagai perantara di dalam menjual
dan atau mengurus jasa untuk melakukan
perjalanan.
5)
Perwakilan,
adalah
Biro
Perjalanan
Umum,
Agen
Perjalanan,
badan
usaha
lainnya
atau
perorangan, yang
ditunjuk
oleh suatu Biro
Perjalanan
Umum yang
berkedudukan
di
wilayah lain
untuk melakukan
kegiatan yang diwakilkan,
baik secara tetap, maupun tidak
tetap.
|