52
Waktu kerja
yang pantas
hendaknya
merupakan waktu kerja
yang didapati
dari
kondisi
kerja
yang
baik.
Dengan
kata
lain
pengukuran waktu
sebaiknya
dilakukan
bila
kondisi
kerja
dari
pekerjaan
yang
diukur
sudah
baik.
Jika
belum
maka kondisi yang ada hendaknya diperbaiki terlebih dahulu.
Hal
yang
sama
dapat
terjadi
bila
cara-cara
kerja
yang
digunakan untuk
menyelesaikan pekerjaan
belum
baik.
Untuk
mendapatkan waktu
penyelesaian
yang
singkat,
maka
perbaikan
cara
kerja
perlu
juga
dilakukan. Mempelajari
kondisi
kerja
dan
cara
kerja
kemudian
memperbaikinya,
adalah
apa
yang
dilakukan
dalam
langkah
pnelitian
pendahuluan. Tentunya
itu
berlaku
jika
pengukuran dilakukan
atas
pekerjaan
yang
telah
ada
dan
bukan
merupakan
pekerjaan yang baru.
Dalam keadaan
yang
seperti terakhir,
maka
yang dilakukan
bukanlah
memperbaiki
melainkan
merancang
kondisi
dan
cara
kerja
yang
baik
yang baru sama sekali.
Suatu hal lain harus dilakukan dalam rangka ini, yaitu membakukan
secara
tertulis
sistem
kerja
yang
dianggap
baik.
Disini
semua
kondisi
dan
cara
kerja
dicatat
dan
dicantumkan dengan
jelas
serta
bila
perlu
dengan
gambar-
gambar
misalnya
untuk
tata
letak
peralatan
dan
wadah.
Pembakuan sistem
kerja
yang
dipilih
adalah
suatu
hal
yang
paling
baik
dilihat
untuk
keperluan sebelum,
pada saat-saat, maupun sesudah pengukuran dilakukan dan waktu baku
didapatkan.
Kerap
kali,
sebelum
pengukuran dilakukan
operator
yang
dipilih
untuk
melakukan
pekerjaan
melakukan
serangkaian
latihan
dengan
sistem
kerja
yang
baku.
Ini
terjadi bila operator tadi belum
terbiasa dnegan
sistem
tersebut.
Untuk
|