|
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1. Hak Cipta
Microsoft Encarta 96 Encyclopedia
mendefinisikan
hak cipta
sebagai
badan
legal
yang
melindungi
kreatifitas
pekerjaan
dari
penggandaan, penampilan,
dan
penyebaran oleh orang lain tanpa ijin.
Hak
cipta
(lambang
internasional: ©)
adalah
hak
eksklusif
pencipta
atau
pemegang
hak
cipta
untuk
mengatur
penggunaan
hasil
penuangan
gagasan
atau
informasi tertentu.
Pada
dasarnya,
hak
cipta
merupakan "hak
untuk
menyalin
suatu
ciptaan".
Hak
cipta dapat juga
memungkinkan pemegang
hak
tersebut
untuk
membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki
masa
berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau
"ciptaan".
Ciptaan tersebut dapat
mencakup
puisi,
drama,
serta
karya
tulis
lainnya,
film,
karya-
karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman suara,
lukisan,
gambar,
patung,
foto,
perangkat lunak
komputer, siaran
radio
dan
televisi,
dan
(dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak
cipta
merupakan salah satu jenis
hak
kekayaan
intelektual, namun
hak cipta
berbeda
secara
mencolok
dari
hak
kekayaan
intelektual lainnya
(seperti
paten,
yang
memberikan hak
monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan
hak monopoli
untuk
melakukan sesuatu,
melainkan
hak
untuk
mencegah orang
lain
yang
melakukannya.
|