Home Start Back Next End
  
11
Hukum
yang
mengatur
hak cipta biasanya
hanya
mencakup ciptaan
yang berupa
perwujudan suatu
gagasan
tertentu
dan
tidak
mencakup
gagasan
umum,
konsep,
fakta,
gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Di
Indonesia,
masalah
hak
cipta
diatur
dalam
Undang-undang Hak
Cipta,
yaitu,
yang
berlaku
saat
ini,
Undang-undang
Nomor
19
Tahun
2002.
Dalam
undang-undang
tersebut,
pengertian hak
cipta
adalah
"hak
eksklusif
bagi
pencipta
atau
penerima
hak
untuk
mengumumkan
atau
memperbanyak ciptaannya
atau
memberikan
izin
untuk
itu
dengan
tidak
mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Beberapa
hak
eksklusif
yang
umumnya diberikan
kepada
pemegang hak
cipta
adalah hak untuk:
Membuat
salinan
atau
reproduksi
ciptaan
dan
menjual
hasil
salinan
tersebut
(termasuk, pada umumnya, salinan elektronik).
Mengimpor dan mengekspor ciptaan.
Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan).
Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang
dimaksud
dengan "hak
eksklusif"
dalam
hal
ini
adalah
bahwa
hanya
pemegang
hak
ciptalah
yang
bebas
melaksanakan
hak
cipta
tersebut,
sementara
orang
atau
pihak
lain
dilarang
melaksanakan
hak
cipta
tersebut
tanpa
persetujuan
pemegang
hak cipta.
Konsep 
tersebut 
juga 
berlaku 
di 
Indonesia. 
Di 
Indonesia, 
hak 
eksklusif
pemegang
hak cipta termasuk kegiatan menerjemahkan,
mengadaptasi,
mengaransemen,
mengalihwujudkan,
menjual,
menyewakan,
meminjamkan,
mengimpor,
memamerkan,
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter