Home Start Back Next End
  
12
mempertunjukkan 
kepada 
publik, 
menyiarkan, 
merekam, 
dan 
mengkomunikasikan
ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Selain
itu,
dalam
hukum
yang
berlaku
di
Indonesia
diatur
pula
"hak
terkait",
yang berkaitan dengan
hak
cipta dan
juga
merupakan hak eksklusif,
yang dimiliki oleh
pelaku
karya
seni
(yaitu
pemusik,
aktor,
penari,
dan
sebagainya),
produser
rekaman
suara, dan
lembaga penyiaran
untuk
mengatur pemanfaatan hasil
dokumentasi kegiatan
seni
yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh
mereka
masing-masing (UU
19/2002
pasal
1
butir
9–12
dan
bab
VII).
Sebagai
contoh,
seorang penyanyi
berhak
melarang
pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang
tercakup dalam
hak
cipta
tersebut
dapat
dialihkan,
misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU
19/2002 pasal 3
dan 4).
Pemilik
hak  cipta  dapat  pula 
mengizinkan
pihak 
lain 
melakukan  hak  eksklusifnya
tersebut
dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan
bukan
merupakan
suatu
keharusan
bagi
pencipta
atau
pemegang
hak
cipta,
dan
timbulnya
perlindungan
suatu
ciptaan
dimulai
sejak
ciptaan
itu
ada
atau
terwujud
dan
bukan
karena
pendaftaran.
Namun
demikian,
surat pendaftaran ciptaan
dapat
dijadikan
sebagai
alat
bukti
awal di
pengadilan
apabila
timbul
sengketa
di
kemudian hari
terhadap ciptaan.
Sesuai
yang
diatur
pada
bab
IV
Undang-undang Hak
Cipta,
pendaftaran
hak
cipta
diselenggarakan
oleh
Direktorat
Jenderal 
Hak   Kekayaan 
Intelektual 
(Ditjen 
HKI),   yang   kini   berada 
di   bawah
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di 
Indonesia 
banyak 
sekali 
pelanggaran 
akan 
hak 
cipta. 
Hal 
ini 
sangat
merugikan
baik
secara
material
maupun
royalti
suatu
penghargaan
kepada
musisi
dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter