![]() Agustina Yohana / 1000868270
BINUS University Jakarta
City Hotel di Jalan Kemukus Kota Tua Jakarta
23
keseimbangan
dan
kelanjutan
dari
townscapes
masa
lalu
dengan
kebutuhan
masa kini dan yang akan datang (Architectural Conservation, P.4-6).
Dunia
barat
mulai
memperhatikan
tentang
isu
diatas,
ditandai
dengan
diadakannya
pertemuan,
perjanjian,
dan peraturan untuk
mendukung
pelaksanaan
program konservasi
tersebut.
Diawali
oleh
ICOMOS
(International Council on Monuments
and Sites)
dengan Venice Charter pada
tahun
1965,
lalu
diikuti
oleh
UNESCO
yang
meluncurkan
World
Heritage
Convention pada
tahun
1972 dan
terus berlanjut
hingga
yang terakhir adalah
Convention
For
The
Saveguarding
of
Intangible
Heritage
pada
tahun
2003.
Dunia
timur
dan
yang
lainnya
juga
mulai
ambil
bagian
dalam upaya
untuk
mekonservasi
kebudayaan
timur,
gerakan
awalnya
terlihat
di Thailand,
Bangkok
Charter
(1985)
kemudian The
Nara
Document
on Authentucity
(1994) di Jepang.
II.2.2. Definisi Penataan dan Revitalisasi Kawasan
Bentukan
ruang
kota
yang
ada
sekarang
merupakan
akumulasi dari
proses
pembangunan kota
dalam
jangka
waktu
yang
panjang.
Inilah
yang
menjadi potensi kawasan
bersejarah kota,
dimana
orang
dapat
merasakan
adanya
kesinambungan sejarah,
yang
tidak
dimiliki
oleh kawasan
modern/baru. Maka dari
itu kegiatan konservasi kawasan baru dapat dikatakan
sukses
apabila
dapat
melestarikan kawasan
bersejarah
kota
dan
mewadahi
kebutuhan
masa
kini
dan
masa
depan.
Sehubungan
dengan
itu
maka
|