![]() Agustina Yohana / 1000868270
BINUS University Jakarta
City Hotel di Jalan Kemukus Kota Tua Jakarta
24
pemerintah Indonesia
mengadakan program penataan dan revitalisasi kawasan
pada kota yang memiliki banyak peninggalan sejarah.
Penataan dan
revitalisasi kawasan adalah
rangkaian
upaya
menghidupkan
kembali
vitalitas kawasan,
menata
kawasan
yang
tidak
teratur, dan
meningkatkan
fungsi kawasan
yang
memiliki
nilai
strategis dan potensial
agar dapat nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial dan budaya.
(Konservasi Lingkungan Perkotaan, 2005, ITB)
Penataan dan revitalisasi kawasan tidak
hanya
mencakup
masalah
konservasi
kawasan
kota
lama
(urban heritage)
tetapi
lebih sebagai
upaya
mengembalikan kawasan-kawasan strategis
di perkotaan
yang
mengalami
penurunan prioritas.
Oleh
kerena
itu
pemerintah
Jakarta
mengeluarkan
beberapa
Peraturan
Pemerintah atau
Undang-Undang
yang
mengatur
pelaksanaan program
revitalisasi tersebut, antara lain:
UU RI No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
UU Bangunan Gedung No. 28 tahun 2002 tentang Pelestarian
Pe®atu®an
DKI No. 9 tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan
Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya
II.2.3. Pembangunan Baru pada Kawasan Bersejarah
Dapat
dikatakan
diatas
secara
singkat
infill,
berarti
penyisipan
bangunan
pada lahan
kosong dalam
karakter lingkungan
kuat dan
teratur.
|