Home Start Back Next End
  
Agustina Yohana / 1000868270
BINUS University Jakarta
City Hotel di Jalan Kemukus Kota Tua Jakarta
24
pemerintah Indonesia
mengadakan program penataan dan revitalisasi kawasan
pada kota yang memiliki banyak peninggalan sejarah.
Penataan dan
revitalisasi kawasan adalah
rangkaian
upaya
menghidupkan
kembali
vitalitas kawasan,
menata
kawasan
yang
tidak
teratur, dan
meningkatkan
fungsi kawasan
yang
memiliki
nilai
strategis dan potensial
agar dapat nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial dan budaya.
(Konservasi Lingkungan Perkotaan, 2005, ITB)
Penataan  dan  revitalisasi  kawasan  tidak 
hanya 
mencakup 
masalah
konservasi
kawasan
kota
lama
(urban  heritage)
tetapi
lebih  sebagai
upaya
mengembalikan  kawasan-kawasan  strategis 
di  perkotaan 
yang 
mengalami
penurunan prioritas.
Oleh
kerena
itu
pemerintah
Jakarta
mengeluarkan
beberapa
Peraturan
Pemerintah atau
Undang-Undang
yang
mengatur
pelaksanaan program
revitalisasi tersebut, antara lain:
UU RI No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
UU Bangunan Gedung  No. 28 tahun 2002 tentang Pelestarian
Pe®atu®an
DKI  No.  9  tahun  1999  tentang  Pelestarian  dan  Pemanfaatan
Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya
II.2.3. Pembangunan Baru pada Kawasan Bersejarah
Dapat 
dikatakan 
diatas 
secara 
singkat 
infill, 
berarti 
penyisipan
bangunan
pada  lahan
kosong  dalam
karakter  lingkungan
kuat  dan
teratur.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter