Home Start Back Next End
  
Yuliana Dewi Hertantry/ 1000868485
Page | - 17 -
10. Redevelopment
(Studtumbau)
perubahan-perubahan
yang
dilakukan
pada
sebuah
kawasan
baik
itu
melalui
alih
fungsi/penambahan
fungsi
baru ataupun melalui perubahan yang menyangkut struktur dan bentuk
kawasan secara keseluruhan.
11. Cultural 
Landscape 
(Kulturlandschaft) 
kesatuan 
sebuah 
bangunan
ataupun sekelompok objek dengan
lingkungannya/ konteks geografis
dalam kaitan
yang
kuat,
tidak
lain
merupakan
produk
komunitas
dalam
mengelola 
lingkungan 
hidupnya 
(Lebensraum) 
sebagai 
bagian 
dari
proses berbudaya.
(Sumber
:
RK-6012
Konservasi
Lingkungan
Perkotaan,
oleh
Dr.
Ing.
Ir.
Widjaya Martokusumo, Penerbit ITB, 2005)
Berdasarkan 
rujukan  dari  Piagam  Burra  1982  (Burra  Charter)  ,
prinsip-prinsip kegiatan konservasi dapat diterangkan sebagai berikut :
a. 
Tujuan
dari
konservasi
adalah
untuk
mempertahankan 
(to retain)
dan
memulihkan (to recover) signifikasi cultural (cultural significance)
sebuah
tempat   dan  
harus  
menyertakan   jaminan   keamanan   serta
keselamatan objek, pemeliharaannya dan kelanggengannya atau
keutuhannya.
b.
Upaya konservasi dilakukan berdasarkan
sikap
menghargai
terhadap
kondisi eksisting sebuah objek dan
selayaknya menggunakan intervensi
fisik
seminimal  
mungkin.  
Intervensi  
fisik  
tidak  
boleh  
sampai
mengganggu keunikan, kekhasan dari objek.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter