|
Yuliana Dewi Hertantry/ 1000868485
Page | - 17 -
10. Redevelopment
(Studtumbau)
perubahan-perubahan
yang
dilakukan
pada
sebuah
kawasan
baik
itu
melalui
alih
fungsi/penambahan
fungsi
baru ataupun melalui perubahan yang menyangkut struktur dan bentuk
kawasan secara keseluruhan.
11. Cultural
Landscape
(Kulturlandschaft)
kesatuan
sebuah
bangunan
ataupun sekelompok objek dengan
lingkungannya/ konteks geografis
dalam kaitan
yang
kuat,
tidak
lain
merupakan
produk
komunitas
dalam
mengelola
lingkungan
hidupnya
(Lebensraum)
sebagai
bagian
dari
proses berbudaya.
(Sumber
:
RK-6012
Konservasi
Lingkungan
Perkotaan,
oleh
Dr.
Ing.
Ir.
Widjaya Martokusumo, Penerbit ITB, 2005)
Berdasarkan
rujukan dari Piagam Burra 1982 (Burra Charter) ,
prinsip-prinsip kegiatan konservasi dapat diterangkan sebagai berikut :
a.
Tujuan
dari
konservasi
adalah
untuk
mempertahankan
(to retain)
dan
memulihkan (to recover) signifikasi cultural (cultural significance)
sebuah
tempat dan
harus
menyertakan jaminan keamanan serta
keselamatan objek, pemeliharaannya dan kelanggengannya atau
keutuhannya.
b.
Upaya konservasi dilakukan berdasarkan
sikap
menghargai
terhadap
kondisi eksisting sebuah objek dan
selayaknya menggunakan intervensi
fisik
seminimal
mungkin.
Intervensi
fisik
tidak
boleh
sampai
mengganggu keunikan, kekhasan dari objek.
|