|
Yuliana Dewi Hertantry/ 1000868485
Page | - 18 -
c.
Upaya konservasi selayaknya dilakukan dengan melibatkan berbagai
disiplin keilmuan, sejauh mana dapat memberikan kontribusi dalam
penyelamatan dan kelanggengan objek/tempat. Dimungkinkan untuk
penerapan teknik maupun teknologi modern disamping teknologi yang
ada (tradisional) dalam upaya konservasi.
d.
Upaya konservasi dari sebuah objek harus mempertimbangkan segala
aspek dari signifikansi kulturalnya, tanpa
membebani
lingkungan sekitar
(mengurangi eksternalitas).
e.
Kebijakan
konservasi
yang
akan diambil/dirumuskan
untuk
sebuah
tempat/lokasi harus didasari pemahaman komprehensif akan signifikasi
cultural dan kondisi fisik objek/tempat.
f.
Kebijakan konservasi
juga
harus
menentukan kemungkinan pemanfaatan
dan pengakomodasian fungsi-fungsi tertentu.
g.
Upaya konservasi memerlukan pemeliharaan visual setting yang tepat,
misalnya bentuk, skala, warna, tekstur, bahan/material. Penambahan
struktur infill dan bahan baru tidak boleh sampai merusak visual setting,
atau bahkan menganggu lingkungan sekitarnya.
h. Bangunan atau objek
yang dilestarikan sebaiknya tetap berada pada
lokasi
asli/semula. Pemindahan sebagian atau seluruh bagian
dimungkinkan jika didukung oleh alasan yang kuat.
i.
Pemindahan
dan
penghilangan
bagian
tertentu
dari
bangunan/objek,
yang justru memiliki peran dalam menentukan signifikansi kultural tidak
|