![]() 43
Oleh
karena
itu, kualitas
pelayanan
dapat
diciptakan
dengan
mengidentifikasikan
pelayanan
yang
dibutuhkan
dan diinginkan,
yang
disesuaikan dengan
pelayanan
yang
akan
disediakan
oleh
hotel.
Dengan
demikian
hotel
selalu
berusaha
menyediakan
pelayanan
yang sesuai
dengan
kebutuhan
dan
keninginan
tarnu.
Bila
pelayanan
yang
diterima
oleh
tamu
sama
bahkan
lebih
dari
apa
yang
diharapkan,
maka
dapat
dikatakan
pelayanan
tersebut adalah
baik atau memuaskan.
Demikian
pula sebaliknya,
bila
pelayanan
yang
diterim kurang dari
apa yang
diharapkan, maka dapat
dikatakan
pelayanan
tersebut
tidak
memuaskan.
11.1.9 Persyaratan
Sebuah
Hotel Bintang
Tiga
Restoran
yang
berada
di
dalam
hotel
harus
memiliki
fasilitas-fasilitas
standar.
Untuk
itu
diberikan
salah
satu
contoh
yang sesuai
dengan
SK
Menparpostel
Nomor
KM.37/PW.304/ MPPT-86, tanggal
7 Juni
1986,
Lampiran
IliA,
untuk
City
Hotel
dengan
bintang
tiga
(***),
pada
halaman
33
sampai
dengan
35, berbunyi
sebagai
berikut:
persyaratan
ruang
makan, antara
lain:
a Hotel
menyediakan restoran
minimal
2
jenis
yang
berbeda,
salah
satunya
adalah coffee shop.
b. Jumlah
tempat duduk sebanding dengan luas
restoran
dengan ketentuan
1,5m²
per tempat
duduk.
c.
Tinggi
restoran
tidak
boleh
lebih
rendah
dari tinggi
kamar tarnu (2,60
m).
|