ll.1.4.
Klasifikasi
Hotel
Menurut
keputusan
direktorat
Jendral
Pariwisata,
Pos dan
Telekomunikasi
no
22/U/VI/1978
tanggal
12 Juni
1978 (Endar
Sri,
1996
:
9),
klasifikasi
hotel
dibedakan
dengan
menggunakan
simbol bintang
antara 1
'/d
5.
Semakin
banyak
bintang
yang dimiliki
suatu
hotel,
semakin
berkualitas
hotel
tersebut.
Penilaian
dilakukan
selama
3
tahun
sekali
dengan
tatacara
serta
penetapannya
dilakukan
oleh
Direktorat
Jendral
Pariwisata.
Sesuai
dengan
dengan
Surat Keputusan
Menteri
Perhubungan
No.
PM.10/PW.
301/Pdb - 77 tentang
usaha dan klasifikasi
hotel, ditetapkan
bahwa
penilaian
k1asifikasi hotel secara
minimum
didasarkan
pada :
JumlahKamar
Fasilitas
Peralatan
yang tersedia
Mutu
pelayanan
Hotel-hotel
yang
tidak
bisa
memenuhi
standar
kelima
kelas
tersebut,
ataupun
yang
berada
di
bawah
standar
minimum
yang
ditentukan
oleh
Menteri
Perhubungan
disebut
Hotel
Non
Bintang.
Tujuan
umum
daripada
penggolongan
kelas
hotel
adalah:
Untuk
menjadi pedoman
teknis
bagi caJon
investor
(penanam
modal)
di
bidang
usaha perhotelan.
Agar
caJon
penghuni
hotel
dapat
mengetahui
fasilitas
dan pelayanan
yang akan
diperoleh
di suatu
hotel, sesuai dengan
golongan
kelasnya
|