Home Start Back Next End
  
ll.1.4.
Klasifikasi
Hotel
Menurut 
keputusan 
direktorat 
Jendral
Pariwisata, 
Pos  dan
Telekomunikasi
no 
22/U/VI/1978 
tanggal 
12  Juni 
1978  (Endar 
Sri, 
1996 
:
9), 
klasifikasi 
hotel
dibedakan 
dengan 
menggunakan 
simbol  bintang 
antara  1
'/d
5. 
Semakin 
banyak
bintang
yang dimiliki
suatu
hotel,
semakin
berkualitas
hotel
tersebut.
Penilaian
dilakukan
selama
3
tahun
sekali
dengan
tatacara
serta
penetapannya
dilakukan
oleh
Direktorat
Jendral
Pariwisata.
Sesuai 
dengan 
dengan 
Surat  Keputusan 
Menteri 
Perhubungan 
No.
PM.10/PW. 
301/Pdb  - 77  tentang 
usaha  dan  klasifikasi 
hotel,  ditetapkan 
bahwa
penilaian
k1asifikasi hotel secara
minimum
didasarkan
pada :
JumlahKamar
Fasilitas
Peralatan
yang tersedia
Mutu
pelayanan
Hotel-hotel
yang
tidak
bisa
memenuhi
standar
kelima
kelas
tersebut,
ataupun
yang
berada
di
bawah
standar
minimum
yang
ditentukan
oleh
Menteri
Perhubungan
disebut
Hotel
Non
Bintang.
Tujuan
umum
daripada
penggolongan
kelas
hotel
adalah:
Untuk
menjadi  pedoman
teknis
bagi caJon
investor
(penanam
modal)
di
bidang
usaha perhotelan.
Agar 
caJon
penghuni 
hotel 
dapat 
mengetahui 
fasilitas 
dan  pelayanan
yang akan
diperoleh
di suatu
hotel, sesuai dengan
golongan
kelasnya
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter