Agar tercipta
persaingan
(kompetisi) yang
sehat antara
pengusahaan
hotel.
Agar tercipta
keseimbangan antara
permintaan (demand)
dan
penawaran
(supply) dalam usaha
akomodasi hotel.
Pada tahun
1970-an
sampai
dengan
tahun
2001,
penggolongan
kelas
hotel
bintang
1
sampai
dengan
bintang 5
lebih
mengarah
ke
aspek
bangunannya
seperti
luas
bangunan, jumlah
kamar
dan
fasilitas
penunjang hotel dengan
bobot
penilaian
yang tinggi.
Tetapi
sejak tahun
2002
berdasarkan Keputusan
Menteri
Kebudayaan
dan
Pariwisata No.
KM
3/HK. 001/MKP 02
tentang
penggolongan kelas
hotel,
bobot
penilaian
aspek
mutu
pelayanan
lebih tinggi
dibandingkan
dengan
aspek
fasilitas
bangunannya.
Walaupun
demikian
seorang
perencana dan perancang
bangunan
yang
ingin
membuat
sebuah
Hotel
khususnya
Hotel
Ressort
dapat
mengacu
pada
Ketentuan
dan
Kriteria K.lasifikasi
Hotel yang dikeluarkan
oleh
Direktorat Jenderal
Pariwisata
tahun
1995.
Akan
tetapi
untuk
jumlah
kamar
tidak
diharuskan
sesuai
dengan
golongan kelas
hotel
asalkan seimbang
dengan
fasilitas
penunjang
serta
seimbang
antara pendapatan
dan
pengeluaran
dari
hotel
tersebut.
Hal
ini
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Kebudayaan
dan
Pariwisata
Nomor. KM
3/HK.
001/MKP/02.
Pembagian
klasifikasi
hotel
berdasarkan kelas
dapat
dijabarkan
dengan
melihat dari
fasilitas-fasilitasnya seperti berikut:
1.
Klasifikasi hotel
berbintang satu
(*)
a.
Jumlah kamar
standar, minimum 15
kamar.
b.
Kamar mandi
di
dalam.
|