Home Start Back Next End
  
BAB 2
LANDASAN TEORI DAN KERANGKA PEMIKIRAN
2.1
Kredit
2.1.1
Pengertian Kredit
Kredit berasal dari kata credere yaitu bahasa Italia yang artinya percaya,
jadi orang yang mendapat kredit dari bank berarti orang tersebut dipercaya oleh
bank untuk mendapat pinjaman.
Pengertian
kredit,
menurut
Veithzal
Rivai
dan
Andria
Permata
Veithzal
(2007,p4)
kredit
adalah
penyerahan barang,
jasa
atau
uang
dari
satu
pihak
(kreditor
atau
pemberi
pinjaman)
atas
dasar
kepercayaan kepada
pihak
lain
(nasabah  atau  pengutang/borrower) dengan  janji  membayar  dari  penerima
kredit
kepada
pemberi
kredit
pada
tanggal
yang
telah
disepakati
kedua
belah
pihak.
Menurut
Syamsu
Iskandar
(2008,
p93)
kredit
merupakan
piutang
bagi
bank
atau
lembaga
keuangan
bukan
bank,
maka
pelunasannya (repayment)
merupakan
kewajiban yang
harus
dilakukan
oleh
debitur
terhadap
utangnya,
sehingga risiko kredit macet dapat dihindarkan.
Pengertian kredit menurut (pasal 1 ayat 11 UU No.10 tahun 1998) kredit
adalah
penyediaan
uang
atau
tagihan
yang
dapat
dipersamakan dengan
itu,
berdasarkan persetujuan
atau
kesepakatan pinjam
meminjam
antara
bank
dengan
pihak
lain
yang mewajibkan
pihak
peminjam untuk
melunasi
utangnya
setelaj jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Kasmir (2008, p101) kredit adalah kepercayaan pemberi kredit
kepada
penerima
kredit,
bahwa
kredit
yang
disalurkannya pasti
akan
dikembalikan sesuai
perjanjian.
Sedangkan
bagi
si
penerima kredit
berarti
menerima 
kepercayaan,  sehingga  mempunyai 
kewajiban 
untuk 
membayar
kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.
4
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter