Home Start Back Next End
  
5
Menurut
Sigit
Triandaru
dan
Totok
Budisantoso (2008,
p113)
kredit
adalah pemberian fasilitas pinjaman (bukan berdasarkan prinsip syariah) kepada
nasabah,
baik
berupa
fasilitas
pinjaman
tunai
(cash
loan)
maupun
pinjaman
nontunai (non cash loan).
2.1.2
Unsur-Unsur Kredit
Veithzal Rivai
dan
Andria
Permata Veithzal
(2007,
p5-6)
menyatakan
bahwa terdapat unsur-unsur kredit, yaitu;
1. 
Adanya  dua  pihak,  yaitu  pemberi  kredit  (kreditor)
dan  penerima
kredit
(nasabah).Hubungan pemberi
kredit
dan
penerima
kredit
merupakan
hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
2. 
Adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit yang didasarkan
atas credit rating penerima kredit.
3. 
Adanya persetujuan,
berupa kesepakatan
pihak
bank dengan pihak
lainnya
yang
berjanji
membayar
dari
penerima kredit
kepada
pemberi
kredit.
Janji
membayar dapat
berupa
janji
lisan,
tertulis
(akad
kredit)
atau
berupa
instrumen (credit instrumen).
4. 
Adanya
penyerahan
barang,
jasa,
atau
uang
dari
pemberi
kredit
kepada
penerima kredit.
5. 
Adanya  unsur  waktu  (time
element).
Unsur  waktu  merupakan  unsure
essensial kredit.
Kredit
dapat
ada
karena unsur
waktu,
baik
dilihat
dari
pemberi kredit maupun dilihat dari penerima kredit.
6. 
Adanya
unsur
risiko
(degree of
risk)
baik
dipihak
pemberi
kredit
maupun
dipihak
penerima kredit.
Risiko
dipihak
pemberi
kredit
adalah
risiko
gagal
bayar
(risk
of
default), baik
karena
kegagalan
usaha
(pinjaman
komersial)
atau
ketidakmampuan bayar
(pinjaman
konsumen)
atau
karena
ketidaksediaan
membayar.
Risiko
dipihak
nasabah
adalah
kecurangan
dari
pihak   kreditor,   antara   lain   berupa   pemberian   kredit   yang   semula
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter