Home Start Back Next End
  
6
dimaksudkan oleh pemberi
kredit
untuk
mencaplok perusahaan yang diberi
kredit atau tanah yang dijaminkan.
7. 
Adanya unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit.
Bagi pemberi
kredit, bunga tersebut
terdiri dari berbagai
komponen seperti
biaya
modal
(cost of
capital), biaya
umum
(overhead cost), risk
premium,
dan sebagainya.
Menurut
M.
Fitri
Rahmadana
dan
Hafniah
Lumbanraja
(2002)
unsur
pemberian kredit terdiri dari :
1. 
Kepercayaan
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi sipemberi kredit bahwa kredit
yang  diberikan  benar-benar  diterimakembali  dimasa  yang  akan  datang,
sesuai jangka waktu kredit. Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar
utama yang melandasi mengapa suatu kredit berani dikucurkan.
2. 
Kesepakatan
Kesepakatan   antara   si   pemberi   kredit   dengan   si   penerima   kredit.
Kesepakatan ini
dituangkan dalam suatu perjanjian di
mana masing-masing
pihak
menandatangani hak
dan
kewajibannya
masing-masing.
Kesepakatan
ini kemudian dituangkan dalam akad kredit dan ditandatangani kedua
belah
pihak sebelum kredit dikucurkan.
3. 
Jangka waktu
Setiap
kredit
yang
diberikan
mempunyai jangka
waktu
tertentu.
Jangka
waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka
waktu
tersebut
bisa
berbentuk jangka
pendek
(di
bawah
1
tahun),
jangka
menengah (1
sampai
3
tahun),
jangka
panjang
(
di atas 3
tahun).
Jangka
waktu
merupakan
batas
waktu
pengembalian
angsuran
kredit
yang
sudah
disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu, jangka waktu ini dapat
diperpanjang sesuai kebutuhan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter