2.6
Merek ( Brand )
Merek merupakan nama, istilah, simbol, desain, atau gabungan
keempatnya, yang mengidentifikasikan produk para penjual dan
membedakannya dari produk pesaing (Lamb dkk, 2001:421). Merek adalah
rancangan atau kombinasi dari semua yang dimaksudkan untuk
mengidentifikasi produk atau jasa dari satu atau kelompok penjual dan
membedakannya dari poduk pesaing(Kotler & Amstrong, 2001:357). Kotler
dan Amstrong (2004) mendefinisikan ekuitas merek sebagai efek pembeda
positif dari respon konsumen atas suatu barang dan jasa sebagai akibat dari
pengetahuan konsumen atas nama merek dari barang dan jasa tersebut.
Merek (Brand) adalah segala sesuatu yang mengidentifikasikan barang
atau jasa penjual dan membedakannya dari barang dan jasa lainnya.
Merek
dapat berupa sebuah kata, huruf, sekelompok kata, simbol, desain, atau
beberapa kombinasi diatas (Simamora, 2000 : 540).
Menurut UU Merek No.15 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 di dalam
(Tciptono, 2005:2), Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Menurut Leslie de Chernatony (Tciptono, 2005 :
8), mengatakan bahwa setidaknya ada 14 interprestasi terhadap merek, yang
dikelompokkan menjadi 3 kategori : interprestasi berbasis input (branding
dipandang sebagai cara para manajer mengalokasikan sumber dayanya dalam
rangka meyakinkan konsumen), interprestasi berbasis output (interprestasi dan
pertimbangan konsumen terhadap kemampuan merek member ikan nilai
tambah bagi mereka), dan interpestasi berbasis waktu (menekankan branding
|