20
dalam beristirahat, atlet
memerlukan
teritori
untuk
mencapai privasinya.
(Sumber: Agus Dharma, 1998)
Julian Edney (1974) mendefinisikan teritorialitas sebagai sesuatu
yang
berkaitan
dengan ruang
fisik,
tanda,
kepemilikan,
pertahanan,
penggunaan yang eksklusif, personalisasi, dan identitas. Termasuk
didalamnya dominasi, control, konflik, keamanan, gugatan akan sesuatu,
dan pertahanan.
Holahan
(dalam Iskandar,
1990)
mengungkapkan
bahwa
teritorialitas
adalah suatu tingkah
laku
yang diasosiasikan pemilikan atau
tempat yang ditempatinya atau area yang sering melibatkan cirri
pemilikannya dan pertahanan dari serangan orang lain. Dengan demikian
menurut Altman (1975) penghuni tempat tersebut dapat mengontrol
daerahnya
atau
unitnya
dengan
benar,
atau
merupakan
suatu
teritorial
primer.
Menurut
John
Lang
(1987),
teritorialitas memiliki
4
karakter
utama, diantaranya:
•
Kepemilikan atau hak dari suatu tempat
•
Personalisasi atau penandaan dari suatu area tertentu
•
Hak untuk mempertahankan diri dari gangguan luar
•
Pengatur dari beberapa
fungsi,
mulai dari bertemunya kebutuhan
dasar
psikologis
sampai
kepada
kepuasan
kognitif dan
kebutuhan-
kebutuhan estetika.
Pembagian teritori
menurut Altman (1980) dibagi menjadi 3
bagian yang didasarkan pada derajat privasi, afiliasi, dan kemungkinan
pencapaian, diantaranya:
•
Teritori Primer
Teritori ini dipergunakan secara khusus bagi pemiliknya.
Pelanggaran terhadap teritori ini
akan
mengakibatkan
timbulnya
perlawanan dari pemiliknya dan ketidakmampuan untuk
mempertahankan teritori utama ini akan mengakibatkan masalah
yang
serius
terhadap
aspek
psikologis
pemiliknya.
Contoh
dari
teritori ini adalah ruang kerja, ruang tidur, wilayah Negara, dll.
|