![]() BAB 2
DATA
DAN
ANALISA
2.1 Data Umum Kasus
2.1.1 Anak Berkebutuhan
Khusus
Anak berkebutuhan
khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang
berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan
pada
ketidakmampuan
mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam ABK
antara lain: tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan
belajar, gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan.
istilah lain bagi anak berkebutuhan
khusus adalah anak luar biasa dan anak
cacat. Karena karakteristik
dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan
bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan
potensi mereka, contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan
modifikasi teks
bacaan menjadi tulisan Braille dan tunarungu berkomunikasi menggunakan
bahasa isyarat. Anak berkebutuan khusus biasanya bersekolah
di Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai dengan kekhususannya
masing-masing.
SLB bagian A untuk tunanetra, SLB bagian B untuk tunarungu, SLB bagian C
untuk tunagrahita, SLB bagian D untuk tunadaksa, SLB bagian E untuk
tunalaras dan SLB bagian G untuk cacat ganda.
2.1.2 Tuna Rungu
Tunarungu adalah individu yang memiliki
hambatan dalam pendengaran baik
permanen maupun tidak permanen.
Berdasarkan penyebabnya,
tuna rungu dalam kedokteran dibagi atas 3 jenis:
1. Tuna Rungu/Gangguan
Dengar Konduktif yaitu gangguan dengar
yang disebabkan kelainan di telinga bagian
luar dan/atau telinga bagian
tengah, sedangkan saraf pendengarannya
masih baik, dapat terjadi pada
orang dengan infeksi telinga tengah, infeksi telinga luar atau adanya
serumen di liang telinga.
2. Tuna Rungu/Gangguan
Dengar Saraf atau Sensorineural
yaitu
gangguan dengar akibat kerusakan saraf pendengaran,
meskipun tidak
ada gangguan di telinga bagian
luar atau tengah.
3. Tuna Rungu/Gangguan
Dengar Campuran yaitu gangguan yang
merupakan campuran kedua jenis gangguan dengar di atas, selain
mengalami
kelainan di telinga bagian luar dan tengah juga mengalami
gangguan pada saraf pendengaran.
Orang normal dapat menangkap suara atau bunyi pada kisaran 0-25 dB. Di
atas ukuran tersebut dapat dikategorikan
mempunyai gangguan pendengaran.
Klasifikasi tunarungu berdasarkan
tingkat gangguan pendengaran
adalah:
1. Gangguan
pendengaran sangat ringan / Mild hearing
lost (27-40dB),
2. Gangguan
pendengaran ringan / Moderate hearing lost (41-55dB),
3. Gangguan
pendengaran sedang / Moderate/Severe
hearing lost (56-70dB),
4. Gangguan
pendengaran berat / Severe hearing lost (71-90dB),
5. Gangguan
pendengaran ekstrim /tuli / Profound hearing
lost (di atas 91dB).
2
|