59
b. kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja dibuat bisa untuk :
a. waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu
berlakunya perjanjian atau
selesainya
pekerjaan tertentu; Perjanjian ini
dibuat
secara
tertulis
dan
tidak dapat
mensyaratkan
adanya
masa
percobaan kerja. Dibuat atas kemauan kedua belah pihak.
b.
waktu
tidak
tertentu,
bagi
hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh
jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu.
Dapat
mensyaratkan
masa
percobaan kerja
selama-lamanya
3
bulan.
Selama
masa percobaan , pengusaha dilarang
membayar
upah pekerjanya
dibawah upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri.
Perjanjian kerja yang sedang berlaku dapat diubah atau ditarik
kembali asal ada persetujuan dari kedua belah pihak. Perubahan
perjanjian kerja bukanlah membuat perjanjian kerja yang baru, melainkan
isi dari perjanjian kerja diadakan perubahan.
Jika suatu perjanjian mengandung
unsur-unsur dari beberapa
perjanjian, perjanjian itu disebut perjanjian campuran. Jika ada perjanjian
|