60
campuran,
dimana
dalam perjanjian
itu
mengandung
beberapa
unsur
perjanjian
yang
salah
satu
unsurnya
adalah
perjanjian
kerja,
maka
menurut
pasal
1601
c
ayat
(1)
KUHPerdata ditentukan : "Jika suatu
perjanjian memiliki
unsur
perjanjian
kerja
dan
unsur
perjanjian macam
lain, maka yang berlaku adalah baik ketentuan mengenai perjanjian kerja,
maupun ketentuan
mengenai perjanjian
macam lainnya
itu
yang
unsurnya
terkandung di dalamnya; jika ada pertentangan
di
antara
ketentuan-
ketentuan tersebut, maka yang berlaku ketentuan mengenai perjanjian-
kerja".
Dengan
terjadinya
perjanjian
kerja akan menimbulkan hubungan
kerja antara pekerja dengan pengusaha yang berisi hak-hak dan
kewajiban-kewajiban
bagi
masing-masing
pihak.
Hak
dari
pihak
yang
satu merupakan kewajiban bagi pihak lainnya, demikian juga sebaliknya
kewajiban pihak yang satu merupakan hak bagi pihak lainnya.
Namun walaupun demikian ada berbagai peraturan Undang-
undang
yang
mengatur
mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan
tenaga kerja yang biasanya setiap
perusahaan
mempunyai
peraturan
sendiri terhadap tenaga kerjanya mengenai syarat-syarat kerja yang
ditetapkan
oleh
pengusaha
tersebut.
Dalam pembuatan
peraturan
perusahaan
pekerja
tidak
ikut
serta
menentukan
isinya,
karena
itu
ada
yang menyatakan bahwa peraturan perusahaan adalah peraturan yang
berdiri sendiri yang terpisah dari perjanjian kerja.
|