61
Menurut
Undang-undang,
apabila
suatu
perusahaan
menerapkan
peraturan
perusahaan, tenaga kerja diperusahaan tersebut harus
menyetujui secara tertulis pada waktu
membuat
perjanjian
kerja
baik
secara
lisan
maupun secara tertulis. Oleh karena
itu peraturan perusahaan
lainnya dipandang sebagai tambahan atau pelengkap.
Begitu
pula
dengan
tenaga
kerja
freelance,
sebelum
menyatakan
setuju untuk bekerja di rumah produksi sebaiknya memperhatikan isi
perjanjian kerja yang ditawarkan di
rumah
produksi
tersebut
sehingga
tidak
ada
penyesalan
dikemudian
hari atau
tidak
dirugikan
hak-haknya
oleh
rumah
produksi
tersebut.
Apabila ada
ketidakjelasan
akan
isis
perjanjian
yang
di
berikan
oleh rumah
produksi
sebaiknya
ditanyakan
kejelasannya.
Jika
dalam
hubungan kerja berlangsung ditetapkan suatu
peraturan
perusahaan
yang
baru
atau diadakan
perubahan
pada
peraturan
perusahaan
pada
peraturan
perusahaan
yang
sudah
ada,
maka
dalam
hal
ini
pekerja
mandapat
perlindungan
dari pasal
1601
k
KUHPerdata
yaitu:
pekerja harus diberi waktu yang cukup untuk mempertimbangkan
peraturan perusahaan
yang
baru
atau
perubahan
dari
peraturan
perusahaan yang sudah ada.
Dengan adanya UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-
ketentuan pokok tenaga kerja dalam pasal 10 disebutkan sebagai berikut:
"Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup antara lain
|