39
Dalam suatu proses produksi karya artistik perlu adanya dukungan tenaga-tenaga
profesi sebagai berikut: (Tommy Suprapto 2006: 60-82).
1.
Eksekutif
Produser
(Producer
Executive)
adalah
orang
yang
memiliki
wawasan dengan mengerti program televisi secara keseluruhan.
2.
Producer adalah orang yang ditunjuk
mewakili produser pelaksana
(Eksekutif
Produser)
untuk
melaksanakan
apa
yang dikehendaki
oleh
produser pelaksana.
3.
Pengarah Acara (Program
Director) adalah
orang yang ditunjuk untuk
bertanggung jawab secara teknis pelaksanaan produksi satu mata siaran.
4.
Penulis Naskah
Artistik
(Script
Writer) adalah sesorang
yang pekerjaannya
membuat naskah untuk mata acara siaran dalam karya artistik.
5.
Unit
Manager
adalah
sesorang
yang
menyediakan
kebutuhan
utama
logistik
yang diperlukan
untuk
setiap
elemen-elemen
produksi
dan
pengawasan setiap penggunaan dana produksi.
6.
Penata Artistik (Art Director) adalah seorang yang ahli dalam menata
ruang
atau lokasi pengambil gambar sesuai dengan yang di kehendaki
dalam skenario.
7.
Grafic
Artistic
adalah
seseorang
yang
memiliki
keahlian
di
bidang
grafis
baik di televisi swasta maupun televisi public atau pemerintah.
8.
Penata
Cahaya
adalah
orang
yang
menedesain
dan
menentukan
pencahayaan
untuk
produksi
televisi,
baik
produksi
di
dalam
studio
maupun di luar studio.
9.
Audio/Video
Enginer
adalah
seorang
yang
mengoperasikan
peralatan
audio video di stasiun televisi (juga di stasiun radio untuk level audio)
|