21
2.4
Pengertian Merek/Brand
Pengertian Merek
menurut
Kamus
bahasa
Indonesia
(2001:651)
adalah:
tanda
yang
dikenakan
oleh
pengusaha
(pabrik,
produsen dan
sebagainya)
pada
barang-barang yang
dihasilkan sebagai
tanda
pengenal ;
cap
(tanda)
yang
menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya.
Menurut
American
Markering
Association
dalam
Rangkuti (2004:2)
definisi merek adalah sebagai berikut: Merek adalah nama,
istilah,
tanda,
simbol,
atau
rancangan
atau kombinasi
dari
hal-hal
tersebut,
yang bertujuan
untuk
mengidentifikasi barang atau
jasa
dari seseorang atau
sekelompok penjual
dan untuk membedakannya dari produk atau jasa yang dihasilkan oleh pesaing.
Undang-Undang Republik
Indonesia
Nomor
15
tahun
2001
tentang
merek memberikan pengertian merek adalah: Tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut
yang
memiliki
daya
pembeda
dan
digunakan
dalam
kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15)
Berdasarkan
beberapa
definisi
diatas,
penelitian
ini
mengartikan
merek sebagai:
Kelengkapan dari suatu produk maupun jasa yang terdapat didalamnya, yaitu
berupa:
nama,
istilah,
simbol,
tanda
gambar/logo,
kemasan
serta
kombinasinya
yang
memiliki
fungsi
tujuan
sebagai
identitas
dari
suatu
produk
sehingga akan
mudah dibedakan dengan produk lainnya dari pesaing, serta
memberikan jaminan dari pembuatnya akan produk yang dihasilkan.
2.5
Elemen utama keputusan Branding
Fandy
Tjiptono (2008:352)
Elemen utama
keputusan Branding terdiri atas enam
aspek:
|