Home Start Back Next End
  
21
2.4
Pengertian Merek/Brand
Pengertian Merek
menurut
Kamus
bahasa
Indonesia
(2001:651)
adalah:
”tanda
yang
dikenakan
oleh
pengusaha
(pabrik,
produsen dan
sebagainya)
pada
barang-barang  yang 
dihasilkan  sebagai 
tanda 
pengenal  ; 
cap 
(tanda) 
yang
menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya.
Menurut
American
Markering
Association
dalam
Rangkuti (2004:2)
definisi  merek  adalah  sebagai  berikut:  ”Merek adalah  nama, 
istilah, 
tanda,
simbol,
atau 
rancangan
atau  kombinasi
dari
hal-hal
tersebut,
yang  bertujuan
untuk
mengidentifikasi barang atau
jasa
dari seseorang atau
sekelompok penjual
dan untuk membedakannya dari produk atau jasa yang dihasilkan oleh pesaing”.
Undang-Undang  Republik 
Indonesia 
Nomor 
15 
tahun 
2001 
tentang
merek memberikan pengertian merek adalah: ”Tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut
yang
memiliki
daya 
pembeda
dan 
digunakan
dalam
kegiatan
perdagangan barang atau jasa.” (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15)
Berdasarkan
beberapa
definisi
diatas,
penelitian
ini
mengartikan
merek sebagai:
”Kelengkapan dari suatu produk maupun jasa yang terdapat didalamnya, yaitu
berupa:
nama,
istilah,
simbol,
tanda
gambar/logo,
  kemasan  
serta
kombinasinya
yang
memiliki
fungsi
tujuan
sebagai
identitas
dari
suatu
produk
sehingga  akan 
mudah  dibedakan  dengan  produk  lainnya  dari  pesaing,  serta
memberikan jaminan dari pembuatnya akan produk yang dihasilkan.
2.5
Elemen utama keputusan Branding
Fandy
Tjiptono (2008:352)
Elemen utama
keputusan Branding terdiri atas enam
aspek:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter