17
warga
negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pada
ayat
kedua,
dijelaskan
bahwa organisasi penyelenggara
pelayanan
publik adalah:
satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di
lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk
kegiatan pelayanan publik, dan bada hukum lain yang dibentuk
semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang tersebut pasal 5 ayat (1) meliputi pelayanan barang dan jasa
publik
serta
pelayanan
administratif
yang
diatur
dalam peraturan
perundang-
undangan. Ruang lingkup tersebut pada ayat kedua disebutkan meliputi
pendidikan, pengajaran, pekerjaan, dan usaha,
tempat
tinggal,
komunikasi
dan
informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan,
perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sector strategis lainnya.
Dalam
Penjelasan
atas
Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik perihal pasal 5 ayat 3
huruf b, dituliskan
bahwa salah satu barang publik produksi dari kegiatan penyelenggara pelayanan
|