Home Start Back Next End
  
45
WC)
yang
diasumsikan
sebesar
10
%
dari
volume
pelat
beton
perkerasn
kaku tersebut. Perawatan ini dilakukan setiap 5 tahun sekali.
2.4.   Bus Trans Jakarta
Bermula
dari
gagasan
perbaikan
sistem
angkutan
umum
DKI Jakarta
yang
mengarah
pada
kebijakan
prioritas
angkutan
umum,
maka perlu
dibangun
suatu
sistem angkutan umum yang dapat mengakomodasi pengguna dari segala golongan.
Pemerintah
DKI Jakarta
menyusun
Pola
Transportasi
Makro
(PTM)
sebagai
perencanaan umum
mengembangkan sistem transportasi
di wilayah
DKI
Jakarta
yang ditetapkan pada Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 103
Tahun
2007,
yang mengacu
pada
PTM
tersebut
untuk
tahap
awal
realisasinya
dibangun
suatu
jaringan
sistem
angkutan
umum
massal
yang mempergunakan
jalur
khusus
(Bus Rapid Transit/BRT).
BLUD
Transjakarta
Busway adalah
lembaga pemerintah DKI Jakarta
yang
mengelola layanan
angkutan umum
massal
dalam
moda bus.
Hal
ini
dimaksudkan
agar pemerintah
dapat
meningkatkan
pelayanan
dan
penyediaan
jasa
transportasi
yang aman, tertib, lancar, nyaman, ekonomis dan terjangkau oleh masyarakat.
Pada pelaksanaaannya,
pelayanan
angkutan
ini
memiliki
satu
lajur
sendiri
yang diambil dari
jalur umum dan
hanya boleh dipergunakan oleh kendaraan selain
bus
Transjakarta,
dengan
tujuan
agar
tidak
terjadi
kemacetan
yang dapat
mengganggu jalannya moda transportasi ini.
Saat
ini
jumlah armada
bus
mencapat
426
unit
yang dioperasikan berdasar
rencana
operasi
yang terjadwal
di
sepuluh
koridor.
Bus
yang diberangkatkan
pada
titik
awal
diatur
sesuai
dengan
waktu
yang
telah
ditentukan
baik
pada
jam
sibuk
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter