45
2.
Fungsi penagihan
3.
Fungsi kas
4.
Fungsi akuntansi
5.
Fungsi pemeriksa intern.
Fungsi Sekretariat.
Dalam sistem penerimaan kas dari piutang, fungsi sekretariat
bertanggungjawab dalam penerimaan cek dan surat pemberitahuan (reminder ad-
vice) melalui pos dari para debitur perusahaan. Fungsi sekretariat bertugas untuk
membuat daftar surat pemberitahuan atas dasar surat pemberitahuan yang diterima
bersama cek dari para debitur.
Fungsi Penagihan. Jika perusahaan melakukan penagihan piutang langsung kepada
debitur melalui penagih perusahaan, fungsi penagihan bertanggungjawab untuk
melakukan penagihan kepada para debitur perusahaan berdasarkan daftar piutang
yang ditagih yang dibuat oleh fungsi akuntansi.
Fungsi Kas. Fungsi ini bertanggungjawab atas penerimaan cek dari fungsi secretariat
(jika penerimaan kas dari piutang dilaksanakan melalui pos) atau dari fungsi
penagihan (jika penerimaan kas dari piutang dilaksanakan melalui penagih
perusahaan). Fungsi Kas bertanggung jawab untuk menyetorkan kas yang diterima
dari berbagai fungsi tersebut segera ke bank dalam jumlah penuh.
Fungsi Akuntansi.
Fungsi akuntansi bertanggungjawab dalam pencatatan
penerimaan kas dari piutang ke dalam jurnal penerimaan kas dan berkurangnya
piutang ke dalam kartu piutang.
Fungsi Pemeriksa Intern.
Dalam sistem penerimaan kas dari piutang, fungsi
pemeriksa intern bertanggungjawab dalam melaksanakan penghitungan kas yang
ada di tangan fungsi kas secara periodik. Di samping itu, fungsi pemeriksa intern
bertanggungjawab dalam melakukan rekonsiliasi bank, untuk mengecek ketelitian
catatatan kas yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi.
|