Home Start Back Next End
  
sikap yang dapat diamati seringkali menjadi perdebatan para ahli terkait
konsistensinya dengan sikap individu.
2.2
Definisi Klitoridektomi
2.2.1
Pengertian Klitoridektomi
Khitan berasal dari kata Khatana, yang berarti memotong prepuce
bagian genital laki-laki. Sedangkan khitan perempuan, dalam buku Fiqih
Perempuan, merupakan pemotongan sedikit kulit labia minora (Gani, 2008). 
Menurut WHO (dalam Amriel, 2010), khitan pada perempuan
diidentikkan dengan istilah “mutilasi” atau lebih dikenal dengan Female Genital
Mutilation (FGM). Istilah ini diperkenalkan oleh WHO pada tahun1991 dan
sejak itu kata “mutilasi” dipakai sebagai pengganti kata khitan (circumcision).
Definisi FGM menurut WHO adalah segala bentuk prosedur penghilangan
sebagian atau keseluruhan bagian luar alat kelamin wanita atau pencederaan
atas organ genital perempuan untuk alasan budaya maupun alasan diluar
medis lainnya.
Menurut Kontoyannis dan Katsetos (2010), FGM merupakan suatu
prosedur penghilangan sebagian maupun keseluruhan alat kelamin luar
wanita. Sedangkan menurut Kluge (2007), sunat perempuan atau female
circumcision
merupakan suatu ungkapan yang mengacu pada tiga praktek
terkait tetapi berbeda yakni  klitoridektomi atau pemotongan klitoris, sunat
perempuan (female circumcision), dan infibulasi (infibulation) atau disebut juga
sunat Firaun (Pharaonic circumcision). Menurut Shandall (1996) klitoridektomi
merupakan penghilangan klitoris, sedangkan menurut Toubia (1993) sunat
perempuan atau female circumcision
adalah penghilangan klitoris dan juga
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter