Home Start Back Next End
  
2.
Sebagai Advokat klien
Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam
menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan khususnya
dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan. Perawat juga
berperan dalam mempertahankan dan melingungi hak – hak pasien.
3.
Sebagai Edukator (Pendidik)
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat
pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan
sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan
kesehatan.
4.
Sebagai Koordinator
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencakan serta
mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberi
pelayanan kesehatan dapat terserah serta sesuai dengan kebutuhan klien.
5.
Sebagai Kolaborator
Peran ini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri
dari dokter, fisioterapi, ahli gizi, dan lain –
lain dengan berupaya
mengidektifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan.
6.
Sebagai Konsultan
Perawat berperan sebagai tempat konsultasi dengan mengadakan
perencanaan, kerja sama, perubahan yang sistematis dan terarah
sesuai
dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.
7.
Sebagai Pemabaharu
Perawat mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis
dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.
 
Menurut Henderson (dalam Chris Brooker, 2005), peran perawat adalah
membantu individu, sakit atau sehat, dalam melakukan tindakan –
tindakan yang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter