1
BAB II
TINJAUAN DAN LANDASAN TEORI
II.1 Tinjauan Umum
II.1.1 Definisi Hotel
Hotel berasal dari kata Hostel yang diambil dari bahasa Perancis kuno
yang berarti tempat atau rumah yang memberikan fasilitas akomodasi bagi
seseorang yang melakukan perjalanan.
Selama menginap para tamu
dikoordinir oleh seorang host yang membuat peraturan-peraturan untuk
dipatuhi para tamu selama menginap.
Hostel
ini disewakan kepada
masyarakat umum untuk menginap dan beristirahat sementara waktu, jadi
pada mulanya hotel diciptakan untuk melayani masyarakat.
Menurut keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor: KM.
3/HK.001/MKP-02, yang dimaksud dengan hotel adalah jenis akomodasi
yang menggunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa
pelayanan, penginapan, serta jasa lainnya bagi umum yang dikelola secara
komersial. Beberapa definisi hotel lainnya:
a)
Hotel adalah suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial,
disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan dan
penginapan berikut makan dan minuman (SK. Menteri Perhubungan
No.Pm. 10 / Pw. 301/Phb. 77 ).
b)
Hotel adalah suatu bangunan atau lembaga yang menyediakan kamar
untuk menginap, makanan, minuman serta pelayanan lainnya untuk
umum (Websters New American Dictionary).
|