![]() 10
II.1.6Klasifikasi Hotel
Klasifikasi hotel berdasarkan star rating system ditetapkan
berdasarkan minimum jumlah kamar, fasilitas dan peralatan yang tersedia
serta mutu pelayanan sebagaimana disyaratkannya
(Dirjen Pariwisata, Pos
dan Telekomunikasi,SKNo. KM 37/ PW.304/ MPPT86
7 Juni
1986).Penentuan kelas atau bintang diadakan setiap tiga tahun sekali dan
ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata dalam bentuk
sertifikat.
Tabel 2.1 Klasifikasi Standard Hotel Bintang
Klasifikasi Hotel
Bintang
Persyaratan
Jumlah Unit Kamar
Luasan Standar Minimum
Kamar
Bintang 1
Unit standard minimum 15
kamar
Kamar mandi di dalam
Luas unit standard
minimum 20m²
Bintang 2
Unit standard minimum 20
kamar
Unit suite minimum 2
kamar
Kamar mandi di dalam
Luas unit standard
minimum 22m²
Luas unit Suite minimum
44m²
Bintang 3
Unit standard minimum 30
kamar
Unit suite minimum 2
kamar
Kamar mandi di dalam
Luas unit standard
minimum 24m²
Luas unit suite minimum
48m²
Bintang 4
Unit standard minimum 50
kamar
Unit suite minimum 3
kamar
Kamar mandi di dalam
Luas unit standard
minimum 24m²
Luas unit suite minimum
48m²
Bintang 5
Unit standard minimum 100
kamar
Unit suite minimum 4
kamar
Kamar mandi di dalam
Luas standard minimum
26m²
Luas minimum suite 52m²
(Sumber: SK Menteri Perhubungan No. PM. 10/P.V.301/Pht/77 tanggal 22 Desember 1977)
|