29
Humas pemerintah berperan membuka
akses dan saluran komunikasi dua arah,
antara instansi pemerintah dan publiknya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, melalui sarana kehumasan.
2.
Fasilitator
Humas pemerintah berperan menyerap perkembangan situasi dan aspirasi publik
untuk dijadikan
masukan bagi pimpinan instansi pemerintah dalam pengambilan
putusan.
3.
Diseminator
Humas pemerintah berperan dalam pelayanan informasi terhadap internal
organisasi dan publiknya, baik langsung maupun tidak langsung, mengenai
kebijakan dan kegiatan masing-masing instansi pemerintah.
4.
Katalisator
Humas pemerintah berperan dalam melakukan berbagai pendekatan dan strategi
guna mempengaruhi sikap dan pendapat publik untuk menyelaraskan
kepentingan pemerintah dengan publik.
5.
Konselor, Advisor, dan Interprator
Humas merupakan konsultan, penasihat, dan penerjemah kebijakan pemerintah.
6.
Prescriber
Humas berperan sebagai salah satu instrumen strategis pemimpin puncak
penentu kebijakan (2011:12).
2.2.3
Fungsi Humas Pemerintah
Ruslan (2011:110),
mengemukakan fungsi pokok Humas pemerintah Indonesia,
yaitu:
|