Home Start Back Next End
  
30
1.
Mengamankan kebijaksanaan dan program kerja
pemerintah
yang
diwakilinya;
2.
Memberikan pelayanan, dan menyebarluaskan pesan-pesan dan informasi
mengenai kebijaksanaan, hingga
mampu
mensosialisasikan program-
program pembangunan baik secara
nasional maupun daerah kepada
masyarakat;
3.
Menjadi komunikator dan sekaligus
sebagai mediator yang proaktif dalam
upaya menjembatani kepentingan instansi pemerintah disatu pihak, dan
menampung aspirasi atau opini publik (masyarakat), serta
memperhatikan
keinginan-keinginan masyarakat dilain pihak;
4.
Berperan serta secara aktif dalam menciptakan iklim yang kondusif dan
dinamis demi mengamankan stabilitas dan program pembangunan, baik
dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Fungsi Humas pemerintah menurut Canfield, seperti yang dikutip dalam
(Ardianto, 2011:241), yaitu:
1.
Mengabdi kepada kepentingan umum (it should serve the public’s interest)
2.
Memelihara komunikasi yang baik (maintain a good communication)
3.
Menitikberatkan pada moral dan prilaku yang baik (to stress a good morals
and manners)
Di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata
Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah, Fungsi Humas adalah: 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter