Home Start Back Next End
  
pajak efektif. Ukuran perusahaan didefinisikan sebagai logaritma total aset. Sari dan
Martani (2010), Richardson dan Lanis (2007) serta Derashid dan Zhang (2003)
menemukan bahwa ukuran perusahaan berkorelasi negatif dengan ETR. Sigfried (1972)
seperti yang dikutip Richardson dan Lanis (2007) menyatakan bahwa dalam political
power theory semakin besar perusahaan, maka tarif pajak efektifnya akan semakin
rendah. Hal ini terjadi karena semakin besar perusahaan, semakin besar pula sumber
daya yang dimiliki guna melakukan tax planning sehingga tax saving menjadi optimal,
Kim dan Limpaphayom (1998) yang meneliti di Asia Tenggara dan Asia Timur
menemukan bahwa ukuran perusahaan berkorelasi negatif dengan tarif pajak efektif di
wilayah tersebut. Kontra dari political power theory
adalah political cost theory
yang
menyatakan bahwa otoritas perpajakan akan cenderung mengontrol perusahaan akan
semakin besar pula tarif pajak efektifnya (Watts dan Zimmerman, 1986).
Richardson dan Lanis (2007) mengemukakan bahwa operasi perusahaan
memberikan dampak kepada menajemen pajak. Wilkie (1998) menemukan bahwa tarif
pajak efektif  perusahaan merupakan fungsi dari rasio tax incentives
terhadap book
income. Tax incentives
seperti depresiasi adalah hal yang dapat membuat book income
berbeda dengan taxable income, sedangkan tarif pajak efektif dapat berubah sesuai
dengan perubahan book income. Oleh karena itu, penulis menggunakan ROA untuk
mengontrol perubahan hasil operasi perusahaan. Derashid dan Zhang (2003)
menemukan bahwa ROA memiliki korelasi negatif dengan ETR. Hal ini
mengindikasikan bahwa perusahaan yang beroperasi dengan efisien akan mendapatkan
tax subsidy
berupa tarif pajak efektif yang lebih rendah jika dibandingkan dengan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter