Home Start Back Next End
  
BAB II
LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
II.1 Pajak
Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum
Perpajakan Pasal 1 Ayat 1, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prof. Dr. Rochmat
Soemitro mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan
Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik
(kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum. Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani pajak adalah iuran kepada negara
(yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan menurut Prof. DR. M.J.H. Smeets pajak adalah prestasi kepada pemerintah
yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya
kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual; maksudnya adalah untuk
membiayai pengeluaran pemerintah (Waluyo, 2008).
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, Adinur (2006) dan Waluyo (2008)
menyimpulkan beberapa persamaan yang merupakan ciri-ciri dari pajak, yaitu:
a.
Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksaannya
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter