b.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi yang
sempurna
c.
Pajak dipungut baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
d.
Pajak dipergunakan untuk menjalankan berbagai kewajiban negara, seperti
pelayanan publik, menjaga keamanan dan pertahanan, serta menyelenggarakan
permerintahan yang baik. Dan apabila terdapat surplus, dipergunakan untuk
membiayai public investment
e.
Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgetair, yaitu fungsi mengatur
Menurut Adinur (2006), pajak memiliki 4 fungsi, yaitu fungsi penerimaan
(budgetair), fungsi mengatur (regulator), fungsi distribusi dan fungsi demokrasi. Pajak
dalam fungsi penerimaan berarti pajak sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi
pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas
negara dan menyediakan fasilitas publik. Dalam APBN, pajak merupakan sumber
penerimaan dalam negeri. Pajak dalam fungsi mengatur berarti pajak sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan proses kebijakan nasional di bidang politik, sosial,
pertahanan dan ekonomi. Contohnya atas minuman keras dan barang-barang mewah
lainnya dikenakan PPnBM.
Pajak dalam fungsi distribusi lebih menekankan unsur pemerataan dan keadilan
dalam masyarakat. Pajak yang dibayar masyarakat sebagai penerimaan negara,
kemanfaatannya tidak hanya dinikmati oleh masyarakat tersebut atau di wilayah
sekitarnya, atau oleh kelompoknya, melainkan oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali.
Contoh penerapan fungsi ini adalah ketika seseorang yang tinggal di Jakarta membayar
pajak, maka hasilnya tidak hanya dinikmati oleh dirinya sendiri atau masyarakat Jakarta
|