Home Start Back Next End
  
saja. Melalui pos pengeluaran dalam APBN, pembayaran pajak tersebut akan dinikmati
oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
Fungsi pajak dalam demokrasi merupakan wujud keikutsertaan masyarakat
dalam pengelolaan negara. Sesuai dengan pengertian dan ciri khasnya, pajak merupakan
salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara. Pajak berasal dari
rakyat, yang dibayar rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan pajak juga
dibuat oleh rakyat melalui wakilnya di parlemen (DPR) dalam bentuk Undang-Undang
Perpajakan.
Hal yang menyebabkan negara berhak memungut pajak kepada warganya
dijelaskan dalam teori pemungutan pajak. Waluyo (2008) menjelaskan ada empat teori
yang menyatakan mengapa negara berhak memungut pajak, yaitu teori asuransi, teori
kepentingan, teori gaya pikul, teori bakti, dan teori azas daya beli.
Teori asuransi mengumpamakan pembayaran pajak adalah seperti premi asuransi
yang dibayarkan oleh pemegang asuransi. Premi ini dibayarkan atas usaha negara untuk
melindungi warga dan segala kepentingannya seperti keamanan dan keselamatan. Teori
kepentingan memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat.
Pembebanan ini didasarkan pada kepentingan setiap orang dalam tugas pemerintah,
termasuk perlindungan jiwa dan hartanya. Oleh karena itu biaya yang timbul atas
perlindungan tersebut dibebankan kepada rakyat melalui pajak.
Teori gaya pikul
mengandung maksud bahwa negara telah berjasa dalam melindungi rakyatnya, baik
perlindungan jiwa maupun benda. Oleh karena itu masyarakat sudah sepatutnya
membayar pajak menurut gaya pikulnya. Teori bakti disebut juga teori kewajiban
mutlak. Menurut teori ini, negara memiliki hak mutlak untuk memungut pajak dari
rakyatnya. Di lain pihak, pembayaran pajak oleh rakyat kepada negara merupakan tanda
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter