bakti seorang warga. Oleh karena itu teori ini menekankan hukum pajak pada hubungan
antara masyarakat dan negara. Teori terakhir adalah teori azas daya beli yang
mendasarkan bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai
dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara,
sehingga menitikberatkan pada fungsi mengatur.
Dalam buku An inquiry Into the Nature and Causes of The Wealth of The
Nations
seperti yang dijelaskan Jones (1998), Adam Smith memaparkan bahwa ada 4
asas dalam pemungutan pajak. Asas pertama adalah Equality. Asas ini menjelaskan
bahwa pemungutan pajak harus besifat final, adil dan merata. Pajak yang dikenakan
pada wajib pajak harus sebanding dengan kemampuan mambayar pajak atau ability to
pay
dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil berarti setiap wajib pajak yang
menyumbangakan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingan
dan manfaatnya. Asas kedua adalah certainty. Asas ini menjelaskan bahwa pajak
memiliki kepastian dan tidak ditentukan secara sewenang-wenang. Wajib pajak berhak
dan harus mengetahui secara jelas jumlah pajak terutang dan jatuh tempo pembayaran.
Asas ketiga adalah convinience of payments.
Asas ini menyatakan bahwa pembayaran
pajak oleh wajib pajak seharusnya memiliki waktu yang tepat sehingga tidak
menyulitkan wajib pajak itu sendiri. Contoh dari asas ini adalah adanya pemotongan
pajak bagi karyawan pada saat menerima gaji, atau biasa disebut pay as you earned.
Asas yang terkahir adalah economics of collection. Asas ini menyatakan bahwa secara
ekonomi, biaya untuk memungut pajak dan biaya pemenuhan kewajiban pajak
seharusnya seminimal mungkin sehingga manfaat yang diterima tidak lebih kecil
daripada biaya yang dikeluarkan.
|