Home Start Back Next End
  
Dalam penelitiannya, Walby (2010) membagi tarif pajak menjadi empat macam,
yaitu :
a.
Tarif Pajak Statutori (Statutory Tax Rate)
Tarif pajak statutori adalah tarif pajak yang secara legal berlaku dan ditetapkan oleh
otoritas perpajakan. Contoh dari tarif statutori adalah tarif PPh badan sebesar 25%.
b.
Tarif Pajak Rata-Rata (Average Tax Rate)
Tarif pajak rata-rata adalah rasio jumlah pajak yang dibayarkan terhadap jumlah
penghasilan kena pajak. Tarif pajak rata-rata akan menjadi berbeda dengan tarif paja
statutori ketika tarif pajak statutori memiliki tarif yang bertingkat. Pada saat tersebut
tarif pajak rata-rata akan lebih rendah daripada tarif pajak statutori. Contohnya
adalah lapisa tarif PPh orang pribadi yang memiliki tarif 5% sampai dengan 35%,
tetapi bisa saja tarif rata-ratanya berada pada tingkat 13%.
c.
Tarif Pajak Marginal (Marginal Tax Rate)
Tarif pajak marginal adalah tarif pajak yang
dikenakan atas sisa penghasilan kena
pajak setelah dikenakan dengan tarif pajak sebelumnya. Contohnya penghasilan
kena pajak Z sebesar Rp70.000.000,00. Tarif pajak yang berlaku adalah 5% untuk
Rp0-Rp50.000.000,00 dan tarif 15% berlaku untuk Rp50.000.000,00-
Rp250.000.000,00. Atas Rp20.000.000,00 penghasilan A akan dikenakan tarif
sebesar 15%, dan 15% adalah tarif marginal.
d.
Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate)
Tarif pajak efektif adalah tarif pajak aktual yang harus dibayarkan oleh perusahaan
dibandingkan laba yang dihasilkan oleh perusahaan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter