Berkaitan dengan empat macam tarif pajak yang dikemukakan oleh Walby
(2010), Waluyo (2008) menjelaskan bahwa dikenal empat macam struktur tarif pajak
yang berhubungan dengan pola persentase tarif pajak, yaitu :
a.
Tarif Pajak Proporsional atau Sebanding
Tarif pajak proporsional yaitu tarif pajak berupa persentase tetap terhadap jumlah
berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak.
b.
Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar apabila
jumlah yang menjadi dasar pengenaannya semakain besar. Memperhatikan kenaikan
tarifnya, tarif progresif dibagi menjadi beberapa tarif. Yang pertama adalah tarif
progresif progresif, yaitu kenaikan persentase pajaknya semakain besar. Yang
kedua adalah progresif tetap, yaitu kenaikan persentase pajaknya tetap. Sedangkan
yang terkahir adalah tarif progresif degresif, yaitu kenaikan persentase pajaknya
semakin kecil.
c.
Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak degresif adalah persentase tarif pajak yang semakin menurun apabila
jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) semakin besar.
d.
Tarif Pajak Tetap
Dalam tarif pajak tetap ini adalah tarif berupa jumlah yang tetap (sama besarnya)
terhadap berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP).
|