II.2 Manajemen Pajak
Menurut Zain (2005), manajemen pajak adalah proses mengorganisasi usaha
wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik
pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang minimal. Posisi
minimal yang dimaksud adalah posisi minimal sepanjang dimungkinkan olek ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Perencanaan pajak merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan
konsekuensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi dan
kensekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian pajak tersebut dapat
mengefisienkan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang
disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak
(tax evasion). Tidak seperti tax avoidance, tax evasion merupakan tindak pidana fiskal
yang tidak akan ditoleransi. Walaupun kedua cara tersebut kedengarannya mempunyai
konotasi yang sama sebagai tindak kriminal, tetapi suatu hal yang jelas
berbeda disini.
Penghindaran pajak adalah perbuatan legal yang masih dalam ruang lingkup pemajakan
dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sementara
itu, penyelundupan pajak jelas-jelas merupakan perbuatan ilegal yang melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bedasarkan uraian tersebut,
manajemen pajak merupakan upaya-upaya untuk mengimplementasikan fungsi-fungsi
menajemen di atas agar dapat dicapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hak dan
kewajiban perpajakan. Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, wajib pajak harus
mengerti unsur-unsur berikut :
|