Home Start Back Next End
  
Tax Compliance
Tax compliance merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan-
kegiatan untuk memenuhi aturan perpajakan. Kegiatan ini meliputi administrasi
yang harus dilakukan, pembukuan, pemotongan, pemungutan, penyetoran,
pelaporan, memberikan data untuk keperluan pemeriksaan pajak dan sebagainya.
Secara umum, peraturan pajak akan dipatuhi oleh wajib pajak apabila biaya untuk
mematuhinya (compliance cost) relatif murah.
Tax Planning
Tax planning merupakan rangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan
perusahaan untuk meminimalkan kewajiban pajak dengan cara-cara yang tidak
melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Tax planning
dalam
arti yang luas
meliputi keseluruhan fungsi manajemen pajak.
Tax Litigation
Tax litigation merupakan upaya-upaya untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan
pihak lain, terutama kantor pajak. Sengketa pajak terjadi karena adanya perbedaan
penafsiran atas suatu ketentuan perpajakan atau atas masalah-masalah yang tidak
ada aturannya secara jelas. Sengketa pajak terjadi antara wajib pajak dengan fiskus
dalam pemeriksaan  atau penelitian pajak. Di Indonesia, tax litigation berhubungan
dengan permohonan peninjauan
kembali untuk pembetulan/pembatalan surat
ketetapan pajak, permohonan pengurangan sanksi perpajakan, pengajuan keberatan,
banding, gugatan dan cara-cara lain yang sesuai dengan Undang-Undang.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter