Home Start Back Next End
  
Tax Reseacrh
Tax reseacrh merupakan proses untuk mencari jawaban, solusi, atau rekomendasi
atas suatu permasalahan perpajakan. Kegiatan yang dilakukan biasanya meliputi
penentuan fakta-fakta tersebut, menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi sumber
data dan informasi, mengevaluasi data dan informasi yang diperoleh,
mengembangkan kesimpulan, merumuskan kesimpulan, mengembangkan
rekomendasi, merumuskan rekomendasi, dan mengkomunikasikan rekomendasi
yang dibuat.
Berdasarkan uraian diatas, manajemen pajak merupakan bagian yang integral
dari perencanaan strategis perusahaan. Perencanaan pajak menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari manajemen pajak. Perencanaan pajak dimulai pada saat akan
mendirikan perusahaan (pemilihan bentuk usaha, pemilihan metode pembukuan, dan
pemilihan lokasi usaha), menjalankan perusahaan (pemilihan transaksi-transaksi yang
akan dilakukan dalam kegiatan operasionalnya, pemilihan metode akuntansi) sampai
dengan menutup perusahaan (restrukturisasi usaha, likuidasi, merger, pemekaran, dan
sebagainya). Perencanaan pajak akan memiliki manfaat yang besar bila dapat
dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Oleh karena itu
dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas, perangkat kerja yang memadai,
prosedur kerja yang tepat waktu, tepat jumlah dan tepat informasi. Selain itu,
strategi
juga menjadi hal yang penting dalam manajemen pajak. Menurut Indonesian Tax
Review, ada beberapa strategi yang dapat ditempuh untuk mengefisienkan beban pajak
secara legal.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter