![]() 3
rangka menyakinkan para kreditur dan investor bahwa bisnis yang akan dibuat
tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Gugup Kismono (2011, p109) dalam bukunya mengutip pernyataan S.
Sembiring bahwa organisasi bisnis atau badan usaha dapat digolongkan
berdasarkan pada batas dan tanggungjawab pemilik atau anggota-anggotanya
terhadap kewajiban badan usaha tersebut. Dari pendapat tersebut maka dapat
disimpulkan badan usaha yang anggotanya bertanggungjawab penuh atas resiko
usaha perseorangan dan firma. Badan usaha yang anggotanya bertanggungjawab
secara terbatas terhadap kewajiban dan risiko usahanya adalah perseroan.
Seperti diketahui, dalam suatu bisnis dimana banyak pihak-pihak yang
berkepetingan bergabung dapat saja terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap
kewajiban dari masing-masing pihak, sehingga penegakan aturan menjadi penting
untuk dilaksanakan.
Kasmir dan Jafar (2012,p34) menyebutkan beberapa dokumen yang harus
diteliti di dalam aspek ini diantaranya adalah:
Bentuk Badan Usaha
Bukti Diri
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Izin-izin Perusahaan
Dokumen-dokumen diatas perlu diteliti karena layak atau tidaknya sebuah
badan bisnis yang dijalankan badan usaha dapat dipengaruhi dengan factor resmi
atau tidaknya badan usaha tersebut.
|