Home Start Back Next End
  
1
BAB II
LANDASAN TEORI
II.1 Konsep Pajak
Konsep-konsep pajak akan terdiri dari pengertian pajak, fungsi pajak, jenis pajak
dan tata cara pemungutan pajak, utang pajak dan pajak terutang, dan hambatan
pemungutan pajak.
II.1.1 Pengertian Pajak
Menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 1 (UU No. 28
Tahun 2007), pajak dimaksud dengan: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada
nedagra yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1.
Iuran dari rakyat kepada negara.
Yang berhak memungat pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang
(bukan barang).
2.
Berdasarkan undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta
aturan pelaksanaanya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter