Home Start Back Next End
  
2
3.
Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat
ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya
kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4.
Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-
pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat.
5.
Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu fungsi
mengatur.
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan
bahwa setiap warga negara membayar
iuran pajak kepada negara, bersifat memaksa dengan mempunyai kedudukan hukum,
tanpa jasa timbal secara langsung, untuk kepentingan negara, dan kemakmuran
rakyat.
Sesuai dengan tujuan hukum, mencapai keadilan, undang-undang dan
pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya
mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dangan memberikan
hak untuk Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran
dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
II.1.2 Fungsi Pajak
Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak
terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus disamakan dengan
tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun
tujuan negara,
semuanya akan bertuju pada
masyarakat. Tujuan masyarakat inilah
yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh karena itu
tujuan dan fungsi pajak
tidak mungkin lepas dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga pajak yang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter