3
dipungut dari masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat itu
sendiri. Dalam unsur-unsur pajak yang ke 4 ( empat ) dijelaskan bahwa pemungutan
pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat.
Namun sebenarnya pajak tidak hanya mempunyai fungsi untuk membiayai rumah
tangga negara tersebut.
Makna fungsi pajak bila dilihat dari kegunaan itu lebih
cenderung kepada kegunaan pokok atau manfaat pokok dari pajak itu sendiri. Maka
dapat dijelaskan bahwa pajak memiliki fungsi yang sangat strategis bagi
berlangsungnya pembangunan suatu negara, dengan memiliki fungsi-fungsi sebagai
berikut:
II.1.2.1 Fungsi Budgetair
Fungsi budgetair merupakan fungsi utama pajak dan fiscal. Berdasarkan fungsi
ini, pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan
memungut pajak dari masyarakatnya.
Dengan demikian, fungsi budgetair
adalah
kegunaak pajak sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara
berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Mengoptimalisasikan pemasukan dana ke kas negara tidak hanya bergantung
kepada fiskus saja atau kepada Wajib Pajak saja, akan tetapi tercipta atas usaha
kedua-duanya; Wajib Pajak dan fiskus berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang
berlaku. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh
dari penerimaan pajak.
|