Home Start Back Next End
  
4
II.1.2.2 Fungsi Regulerend
Fungsi Regulerend
adalah sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan
kebijakan pemerintah atau melaksanakan kebijakan dalam
bidang sosial dan
ekonomi, dan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Beberapa penerapan pelaksanaan fungsi regulerend:
a.
Pemberlakuan tarif yang tinggi terhadap barang-barang mewah dengan
tujuan untuk menghambat perkembangan gaya hidup konsumtif.
b.
Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk
Indonesia di pasaran dunia.
Melalui pajak, pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijakan pajak. Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak
regulerend yang terdapat dalam UU No.1 tahun 1967 Tentang Penanaman Modal
Asing jo UU No.11 tahun 1970 adalah Bea Materai Modal, Bea Masuk dan Pajak
Penjualan, Bea Balik Nama, Pajak Perseroan seperti kompensasi kerugian yang
diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend
yang
terdapat pada pasal 16 UU No.11 Tahun 1970 ditujukan kepada badan-badan baru
yang menanam modalnya dibidang produksi yang mendapat prioritas dari
Pemerintah, Menteri Keuangan berwewenang memberikan pembebasan pajak
perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung dari saat
perusahaan tersebut mulai berproduksi.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter