Home Start Back Next End
  
5
II.1.2.3 Fungsi Redistribusi
Fungsi ini lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.
Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak dengan adanya
tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang lebih tinggi. Dengan kata
lain, fungsi redistribusi
ini semua kalangan golongan masyarakat dikenakan pajak
dengan tarif-tarif yang sudah ditentukan, guna untuk keadilan dan pemerataan pajak
bagi semua golongan masyarakat.
Semakin besar penghasilan seseorang, maka semakin besar tarif pajak yang
dikenakan, begitu
pula sebaliknya. Olehkarena itu, pajak tidak melihat
suatu
golongan masyarakat untuk dikenakan tarif pajak. Pajak yang dipungut oleh negara
akan digunakan untuk kepentingan umum sehingga dapat membuka kesempatan
kerja, pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan negara.
II.1.3 Jenis Pajak dan Tata Cara Pemungutan Pajak
II.1.3.1 Jenis pajak
1. Menurut golongan
a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya tidak dapat
dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung
Wajib Pajak yang bersangkutan, misalnya pajak penghasilan.
b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembebannya dapat
dilimpahkan ke pihak lain, contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter