Home Start Back Next End
  
6
2. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berdasarkan subjeknya, yang
selanjutnya dicari secara objektifnya, dalam arti memperhatikan
keadaan diri wajib pajak. Sebagai contohnya adalah Pajak
Penghasilan.
b. Pajak Objektif adalah pajak yang didasarkan pada objeknya., tanpa
memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak. Misalnya PPN
dan
PPnBM.
3. Menurut Pemungutnya
a. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Pajak Pusat
terdiri dari PPh, PPn dan PPnBM, serta Bea Materai.
b. Pajak Daerah yaiutu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh dalam
pajak daerah adalah Pajak Reklame serta Pajak Hotel dan Restoran.
II.1.3.2 Tata Cara Pemungutan Pajak
II.1.3.2.1 Stelsel Pajak
Cara pemungutan pajak didasarkan pada tiga stelsel, yaitu:
1.
Stelsel Nyata (riil Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata,
sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun
pajak, setelah penghasilan yang sesungguhnya dapat diketahui.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter